Kurir Sabu 100,54 Gram di Tapung Ditangkap, Polres Kampar Buru Pemasok Berinisial GD
SULILUHRIAU, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Tapung.
Seorang kurir berinisial HR, (52) ditangkap membawa sabu dengan berat kotor 100,54 gram, Kamis (30/7/2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Dusun I, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. HR merupakan warga Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menjelaskan, penggeledahan dilakukan disaksikan perangkat desa setempat. Dari tangan HR ditemukan 4 paket sabu yang dibungkus sangat rapi untuk mengelabui petugas.
Tiga paket disimpan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakannya. Sabu itu dilapisi plastik kemasan makanan merek French Fries warna merah, dililit lakban bertuliskan Fragile merah, lalu dimasukkan ke kantong plastik hitam. Satu paket lainnya ditemukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Realme warna biru, jaket merek SCH abu-abu, sisa bahan pembungkus, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi yang dipakai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial GD. Hasil tes urin terhadap HR juga menunjukkan positif mengandung Metamfetamina.
"Ini hasil kerja keras tim dan laporan dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang berani memberikan informasi. Pelaku pakai modus pembungkusan rapi, tapi tetap bisa kami ungkap," kata Iptu Rifles.
Polisi kini memburu sosok GD yang disebut sebagai pemasok. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke hulu.
HR dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya hukuman berat.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :