Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Cekcok Berujung KDRT Terhadap Istrinya, Pria 59 Tahun di Perhentian Raja Ditangkap
Kamis, 30 Juli 2026 - 12:50:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Perselisihan rumah tangga yang berujung tindak kekerasan membawa seorang pria paruh baya di Kabupaten Kampar berhadapan dengan hukum. Seorang suami berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.


Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban berinisial RO (48) mengalami sejumlah luka lebam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya.


"Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026).


Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari pertengkaran antara suami dan istri yang memicu emosi pelaku.


Diduga karena sakit hati usai adu mulut, pelaku kemudian mendorong korban berkali-kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, korban disebut sempat tertimpa sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melayangkan pukulan ke bagian dada korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, serta betis kanan. Merasa menjadi korban kekerasan, RO kemudian melapor ke pihak kepolisian.


Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Hasilnya mengarah kepada MI sebagai terduga pelaku.


Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan berada di rumah adik iparnya.


"Tim langsung bergerak ke lokasi. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah adik iparnya, yang bersangkutan segera diamankan tanpa perlawanan," terang AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Usai ditangkap, MI dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat