Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun Dua Kali, Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap seorang pria lansia yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terjadi di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026).


Pelaku berinisial AL, (61), diketahui berstatus pensiunan PNS. Ia diamankan di lokasi usaha Pertamini Digital miliknya.


Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial R, (7). Laporan masuk pada Jumat 29 Mei 2026.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pertama kali dilakukan pelaku pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dicabuli sebanyak dua kali.


"Modusnya dengan meraba tubuh korban dan mencium korban," ujar AKP I Gede mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.


Dari keterangan saksi dan korban, pelaku awalnya memasukkan tangan ke bagian dada korban sambil mengelus dan melontarkan kalimat "Udah Besar Ini A". Korban menjawab "Belum".


Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban meronta dan berkata "Jangan pak, geli", pelaku justru menjawab "Gapapa gapapa".


Usai itu, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban.


Setelah bukti dan keterangan saksi lengkap, tim PPA yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Pelaku langsung diringkus di tempat usahanya dan dibawa ke Mapolres Kampar.


Kini AL sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polres Kampar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat