Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ekbis
Kemenkum Riau Dampingi Pemkab Siak Siapkan Dokumen IG Nanas Mahkota
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau terus menggenjot perlindungan produk unggulan daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis untuk Nanas Mahkota Siak.


Langkah itu diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak dalam kegiatan pendampingan penyusunan dokumen IG, Senin 27 Juli 2026.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran ini. Menurutnya, IG adalah bentuk komitmen negara melindungi potensi ekonomi kreatif dan komoditas khas masyarakat Riau.


Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dipimpin Eva Lusiana dan Aditya Nugraha hadir langsung memberikan pendampingan teknis. Fokusnya memastikan seluruh syarat pendaftaran IG terpenuhi secara lengkap.


Mulai dari karakteristik produk, kualitas, reputasi, cakupan wilayah geografis, hingga metode budidaya harus dituangkan dalam dokumen deskripsi sesuai aturan.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Siak Kaharudin mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut Nanas Mahkota Siak memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Rasanya manis, teksturnya renyah, aromanya khas, dan semua itu dipengaruhi kondisi tanah serta iklim Kabupaten Siak.


Dalam diskusi, Pemkab Siak juga memaparkan sejumlah kendala. Di antaranya pemetaan lahan seluas sekitar 700 hektare yang tersebar, kebutuhan uji laboratorium produk, serta penyelarasan penetapan logo bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG Nanas Mahkota Siak.


Tim KI Kemenkum Riau menjelaskan ada tiga unsur utama dalam pendaftaran IG yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas. Ketiganya menjadi bukti keterkaitan keunggulan produk dengan faktor geografis daerah asal.


Selain itu, tim juga menekankan pentingnya melengkapi data pendukung. Seperti peta titik koordinat wilayah produksi, hasil uji laboratorium, sejarah produk, teknik budidaya, hingga sistem pengawasan mutu. Semua data itu wajib untuk proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak menargetkan Nanas Mahkota segera mendapat perlindungan hukum. 


Jika IG terbit, produk ini akan memiliki nilai tambah lebih tinggi, daya saing kuat di pasar nasional maupun ekspor, serta memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi petani di Siak. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat