Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Kemenkum Riau Dampingi Pemkab Siak Siapkan Dokumen IG Nanas Mahkota
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau terus menggenjot perlindungan produk unggulan daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis untuk Nanas Mahkota Siak.


Langkah itu diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak dalam kegiatan pendampingan penyusunan dokumen IG, Senin 27 Juli 2026.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran ini. Menurutnya, IG adalah bentuk komitmen negara melindungi potensi ekonomi kreatif dan komoditas khas masyarakat Riau.


Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dipimpin Eva Lusiana dan Aditya Nugraha hadir langsung memberikan pendampingan teknis. Fokusnya memastikan seluruh syarat pendaftaran IG terpenuhi secara lengkap.


Mulai dari karakteristik produk, kualitas, reputasi, cakupan wilayah geografis, hingga metode budidaya harus dituangkan dalam dokumen deskripsi sesuai aturan.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Siak Kaharudin mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut Nanas Mahkota Siak memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain. Rasanya manis, teksturnya renyah, aromanya khas, dan semua itu dipengaruhi kondisi tanah serta iklim Kabupaten Siak.


Dalam diskusi, Pemkab Siak juga memaparkan sejumlah kendala. Di antaranya pemetaan lahan seluas sekitar 700 hektare yang tersebar, kebutuhan uji laboratorium produk, serta penyelarasan penetapan logo bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG Nanas Mahkota Siak.


Tim KI Kemenkum Riau menjelaskan ada tiga unsur utama dalam pendaftaran IG yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas. Ketiganya menjadi bukti keterkaitan keunggulan produk dengan faktor geografis daerah asal.


Selain itu, tim juga menekankan pentingnya melengkapi data pendukung. Seperti peta titik koordinat wilayah produksi, hasil uji laboratorium, sejarah produk, teknik budidaya, hingga sistem pengawasan mutu. Semua data itu wajib untuk proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak menargetkan Nanas Mahkota segera mendapat perlindungan hukum. 


Jika IG terbit, produk ini akan memiliki nilai tambah lebih tinggi, daya saing kuat di pasar nasional maupun ekspor, serta memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi petani di Siak. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat