Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hulu Diringkus Polres Kampar
Jumat, 24 Juli 2026 - 10:44:09 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu kembali diputus. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu,  (22/7/2026 sekitar pukul 13.30 WIB.


Kedua pelaku berinisial ZU, (50) dan AG (37). Dari tangan mereka, polisi menyita 5 paket sabu dengan total berat bruto 22,83 gram.


Penangkapan dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Menurutnya, ZU diduga berperan sebagai pengedar, sementara AG bertugas sebagai kurir.


"Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Rifles.


Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menggerebek sebuah rumah di Dusun II, Desa Intan Jaya. Saat digerebek, keduanya diduga sedang melakukan transaksi di dalam rumah.


Polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu yang dibungkus plastik klip. 


Dua paket ditemukan di atas lantai dapur. Paket itu sempat dibuang ZU dengan tangan kanannya saat hendak diamankan. Tiga paket lainnya ditemukan terselip di dalam botol obat nyamuk merek VAPE warna ungu di dalam kamar.


Di hadapan petugas, ZU mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu bersama AG dari seorang berinisial SU di wilayah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.


"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kampar untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.


Atas perbuatannya, ZU dan AG dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Polres Kampar menegaskan akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Masyarakat diimbau tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


Peredaran narkoba di daerah perbatasan seperti Tapung Hulu memang kerap menjadi perhatian. Akses jalan yang luas dan berbatasan dengan kabupaten lain membuat wilayah ini rawan dijadikan jalur transit. Karena itu patroli dan penindakan rutin terus digencarkan jajaran Polres Kampar.  (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat