SULUHRIAU, Kampar– Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil langkah serius untuk membenahi birokrasi.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Dr. Hj. Misharti, Sekda Dr. Ardi Mardiansyah, dan Kepala BKPSDM Riadel Fithri bertolak ke Kantor Badan Kepegawaian Negara RI, Kamis 16 Juli 2025.
Kunjungan kerja ini untuk melakukan ekspos penerapan Manajemen Talenta ASN. Agenda tersebut menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan sistem talenta di instansi pemerintah.
Rombongan Pemkab Kampar disambut langsung Wakil Kepala BKN Suharmen. Hadir juga Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Dr. Herman, Direktur Pengembangan Talenta dan Karir ASN Dr. Samsul Hidayat, serta Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta.
Dalam pemaparannya, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan Pemkab Kampar siap penuh menjalankan Manajemen Talenta.
Menurutnya, sistem ini adalah strategi membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berfokus pada hasil kerja.
"Manajemen Talenta ini bukan hanya urusan administrasi. Ini cara kita memastikan orang yang tepat ada di jabatan yang tepat. Penilaian akan didasarkan pada kinerja, kompetensi, potensi, penghargaan, dan integritas ASN," kata Ahmad Yuzar.
Dengan skema baru ini, penempatan pegawai dan pejabat nantinya tidak lagi subjektif. Semua diukur berdasarkan kemampuan dan rekam jejak.
Harapannya, masyarakat Kampar bisa merasakan dampaknya berupa layanan publik yang lebih cepat, profesional, dan akuntabel.
Sesi ekspos menjadi tahap verifikasi penting sebelum BKN memberikan rekomendasi resmi. Dalam paparannya, Pemkab Kampar menyoroti tiga pilar utama.
Pertama, validasi data. Pemerintah daerah harus memastikan data kinerja dan kompetensi ASN akurat sebagai dasar pemetaan.
Kedua, sistem informasi. Infrastruktur digital yang terintegrasi disiapkan untuk mengelola seluruh data kepegawaian.
Ketiga, pemetaan talenta. Disusun talent pool secara sistematis, termasuk kelompok suksesor, agar pimpinan punya dasar kuat saat mengambil keputusan mutasi dan promosi.
Sistim Merit ini intinya, ASN menduduki suatu jabatan memang sudah menjadi hak ASN atau paling pantas, bukan ASN paling dekat atau KKN.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Kampar juga memperkuat sinergi dengan BKN. Tujuannya agar proses implementasi mendapat pendampingan langsung sehingga berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi kemajuan birokrasi serta kesejahteraan warga Kampar.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan ekspos penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sistim Merit ini intinyab, jabatan itu hak ASN yang paling pantas bukan paling dekat. (kmf)
Komentar Anda :