SULUHRIAU, Kampar– Aparat Satreskrim Polres Kampar menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan.
Penggerebekan dilakukan Selasa (14/7/2026) di dua titik berbeda yang selama ini meresahkan warga.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Informasi itu menyebut ada aktivitas PETI di wilayah Desa Suka Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar langsung mengerahkan personel. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir dua lokasi tambang ilegal.
Kejar-kejaran di Bibir Sungai, 2 Orang Diamankan
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar tiba di lokasi pertama. Di sana sejumlah orang tengah mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk menambang emas.
Begitu melihat petugas, para pelaku berhamburan kabur. Dalam upaya pengejaran, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
Sementara itu tim kedua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter melakukan penyergapan di kawasan bibir sungai. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Hasilnya, satu orang terduga pelaku lain turut diringkus.
Dua orang yang diamankan berinisial TR, (33) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur dan S, (57) )warga Dusun 1 Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
12 Rakit Dimusnahkan, Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi mesin sedot, selang, rakit, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk beraktivitas di sungai.
Sebagai langkah tegas, tim gabungan turut memusnahkan 12 unit rakit tambang di lokasi. Rinciannya tiga rakit di titik pertama dan sembilan rakit di titik kedua.
Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik aktivitas PETI tersebut.
PETI Rugikan Negara dan Rusak Alam
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi praktik tambang ilegal.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan kami lakukan tegas dan terus menerus," ujar Kapolres, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, PETI tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
"Kami imbau masyarakat jangan terlibat dalam tambang ilegal. Jika mengetahui ada praktik PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hpk)
Komentar Anda :