Gandeng UPT Mandau, Kemenkum Sosialissai Perseroan Perorangan Dorong UMK Naik Kelas
SULUHRIAU, Duri- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memiliki legalitas usaha. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Kecamatan Mandau, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Duri ini merupakan langkah nyata Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan pemahaman UMK terkait pentingnya badan hukum, sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan pengembangan industri kecil menengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen Kanwil dalam memperluas layanan Administrasi Hukum Umum ke masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Riau mendorong pelaku UMK tidak hanya produktif dalam menjalankan usaha, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui pendirian Perseroan Perorangan.
UMK Didorong Miliki Daya Saing
Kegiatan dibuka oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau, Wieke Ariesta. Ia mengapresiasi Kemenkum Riau atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Ia berharap kegiatan ini memberi manfaat langsung bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Mandau.
Wieke Ariesta menekankan, pemahaman mengenai legalitas usaha sangat penting agar UMKM bisa berkembang, memiliki daya saing, serta naik kelas menjadi usaha yang profesional dan berkelanjutan.
"Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan produk, menjalin kerja sama, dan mengakses berbagai peluang usaha," ujarnya.
Proses Pendirian Cepat dan Tanpa Survei
Materi utama disampaikan Wira Victori selaku narasumber. Ia menjelaskan Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang, khusus bagi pelaku UMK.
Menurutnya, Perseroan Perorangan menawarkan sejumlah kemudahan. Mulai dari proses pendirian yang cepat dan sederhana, biaya terjangkau, hingga peningkatan kredibilitas usaha. Status badan hukum ini juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan.
Wira juga meluruskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan tidak disertai survei atau kunjungan ke rumah pelaku usaha.
"Ini karena pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan proses pengesahan badan hukum, bukan pengajuan fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang butuh verifikasi lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ada survei lokasi setelah mendaftar," jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta pendampingan langsung pendirian Perseroan Perorangan bagi peserta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMK di Kecamatan Mandau memahami manfaat legalitas usaha. Dengan begitu mereka terdorong mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan agar bisa berkembang lebih kuat, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum. (rls)
Komentar Anda :