Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
SMSI Gelar FGD PFII, Komitmen Nyata Dalam Mengawal Transisi Besar Arsitektur Finansial Nasional
Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05:00 WIB

SULUHRIAU - Saat ini pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. 


Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khusus keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.


DPR dan pemerintah juga tengah  mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak juga telah menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.


Menyadari betapa pentingnya peran investasi dalam mendongkrak roda perekonomian di tanah air, dan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, SMSI menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di  Gedung DPD-RI, Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).


Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa, sebagai wadah start-up media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.


Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 


Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini, lanjutnya, ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau.


Namun, langkah progresif ini harus kita jalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian (uncertainty), volatilitas tinggi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia.


Masih menurut Prof Arthur, semua pihak tentunya juga tidak  menutup mata terhadap dinamika pro dan kontra publik mengenai ekosistem PFII ini. 


Namun di satu sisi, ada peluang emas untuk menahan devisa ekspor di dalam negeri (dollar loop), serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global. Di sisi lain, para ekonom mengingatkan tantangan nyata: risiko jika PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, urgensi transparansi tata kelola (governance) yang absolut, hingga kesiapan infrastruktur penunjangnya. Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan.


Lebih jauh dijelaskannya, titik temu itu bersumber pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Prof Arthur menegaskan, landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik. Sebaliknya, instrumen likuiditas global ini harus mampu diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional kita


Prof Arthur menyebut, dalam lanskap ini, peran perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan seluruh pelaku usaha nasional menjadi sangat vital. 


Dihadapan para hadirin dan tamu undangan yang hadir, Prof Arthur mengajak semua pihak terkait untuk menjadi garda terdepan, agregator, sekaligus penyalur utama yang akan menjembatani arus likuiditas global (offshore) ke dalam sektor riil produktif nasional. 


Tanpa keterlibatan aktif dan kesiapan ekosistem usaha domestik, modal global tersebut tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan.


Di momen ini Prof Arthur menegaskan bahwa, perjuangan dalam mencari titik temu ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Focus Group Discussion di Bali hari ini merupakan pembuka dari rangkaian 3 sesi seminar strategis lanjutan yang akan diselenggarakan SMSI di berbagai kota.


Ia menerangkan bahwa, pada sesi pertama yaitu bulan  Agustus 2026, di Jakarta, SMSI bersama BPI Danantara, akan membedah sektor Private Equity dan modal alternatif global untuk menggalang capital inflow bagi hilirisasi industri.  


Lalu sesi Kedua (September 2026, di Medan, SMSI akan memfokuskan pembahasan pada Sektor Produktif Nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) yang berbasis pada investasi berkelanjutan (ESG) dan sesi Ketiga akan digelar pada bulan Oktober 2026, di Makassar. Kita akan mengkaji aspek regulasi dan integritas sistem keuangan demi menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.


Diakhir sambutannya, Prof Arthur mengatakan,  seluruh rangkaian kegiatan yang digelar SMSI ini, ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa White Paper / Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional. 


Tak lupa ia juga menghimbau kepada para semua pihak terkait untuk dapat menghilangkan ego sektoral, menyatukan visi, serta menjadikan  momentum ini sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat