Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Coret Nama Dahari dari Daftar Anggota Selamanya
Jumat, 03 Juli 2026 - 19:35:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik. 


Keanggotaan Dahari, anggota PWI Bengkalis, resmi dicabut untuk selamanya. Alasannya terbukti menggunakan ijazah tidak asli saat mendaftar menjadi anggota.


Pencabutan itu mengacu pada putusan Dewan Kehormatan PWI Riau bernomor 29 Juni 2026. Surat keputusan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, dan jajaran DK lainnya.


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan kronologi prosesnya, Kamis 2 Juli 2026. Laporan dugaan pelanggaran diterima sejak 6 Maret 2025.


"Laporan itu langsung kami teruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK melakukan pemeriksaan terhadap Dahari dan beberapa saksi," terang Bambang.


Dalam pemeriksaan, Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang terkumpul, DK menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026. Hasilnya, DK memutuskan memberhentikan Dahari dari keanggotaan PWI Riau tanpa batas waktu.


Bambang menyebut, DK bekerja teliti sebelum menjatuhkan sanksi. Seluruh bukti dikumpulkan dan keterangan pihak terkait dimintai.


Selain Dahari, DK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris Agustiawan. Keduanya mendapat teguran tertulis. 


DK menilai keduanya tidak melanggar AD/ART PWI secara materiil. Namun keduanya dianggap lalai secara prosedur karena membiarkan kasus itu berlanjut padahal sudah mengetahuinya sejak awal.


"DK tidak menemukan unsur pelanggaran AD/ART oleh Adi Putra dan Agustiawan. Tapi ada kelalaian prosedural berupa pembiaran terhadap hal yang sudah diketahui lebih dulu," kata Bambang.


Sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan berhak mengajukan keberatan. Sanggahan atau banding bisa disampaikan ke DK PWI Pusat paling lambat 14 hari sejak keputusan keluar.


"Putusan DK PWI Riau mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Jika ingin menyanggah atau banding, tenggatnya 14 hari ke DK PWI Pusat," tutup Bambang. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat