Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Ekbis
Kanwil Kemenkum Riau Ajak UMKM di Kelurahan Rejosari Naik Kelas Lewat PT Perorangan
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:05:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Langkah konkret untuk mengangkat kelas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. 


Melalui kegiatan edukasi hukum, Kanwil Kemenkum Riau menyasar langsung para pelaku usaha di Kelurahan Rejosari, Pekanbaru, Selasa, 30 Juni 2026.


Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB di Gedung Kelurahan Rejosari ini digagas Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Fokus utamanya memperkenalkan instrumen hukum baru, yakni PT Perseroan Perorangan.


PT Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah yang memberi karpet merah bagi pelaku UMK. Skema ini memungkinkan satu orang saja mendirikan badan hukum PT. Berbeda dengan PT Persekutuan Modal konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri.


Dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp50.000, pelaku usaha sudah bisa resmi menjadi Direktur sekaligus Pemegang Saham Tunggal. Status badan hukum yang didapat ini juga menjadi kunci untuk membuka akses pembiayaan ke perbankan.


Dalam sesi teknis, narasumber dari Kanwil Kemenkum Riau mengupas tuntas kendala klasik UMK. Beberapa di antaranya adalah pencatatan keuangan usaha yang masih menyatu dengan keuangan pribadi, kesulitan mendapat pesanan skala besar karena minim kepercayaan pasar, serta belum adanya legalitas badan usaha.


Diskusi berjalan interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Menjawab banyak pertanyaan, narasumber memastikan sertifikat PT Perseroan Perorangan berlaku seumur hidup dan tidak ada kewajiban perpanjangan tahunan.


Kendati demikian, pemilik PT wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. Untuk UMK dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaporan bisa dilakukan secara sederhana. Opsi pelaporan nihil juga berlaku bagi yang tidak memiliki kewajiban pajak terutang sesuai regulasi.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungan penuh pada program jemput bola ini.


"Kelurahan Rejosari punya potensi pelaku usaha rumahan dan industri kreatif yang sangat dinamis. Melalui sosialisasi Perseroan Perorangan oleh Bidang Pelayanan AHU ini, kami ingin meruntuhkan stigma di masyarakat bahwa mengurus badan hukum itu mahal dan ribet," ujar Rudy Hendra Pakpahan.


Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh. Tujuannya agar seluruh UMK di Riau memiliki proteksi hukum yang kuat. Dengan begitu, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan pasar dan turut menggerakkan roda ekonomi daerah secara akuntabel. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat