Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Gerindra Buka Suara Soal Penahanan Bupati Kuansing, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Tak Lindungi Kader
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:45:06 WIB

SULUHRIAU– Partai Gerindra akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Partai berlambang kepala Garuda itu menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada kader yang tersangkut perkara korupsi.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, Kamis (2/7/2026). 


Menurutnya, sikap Gerindra terhadap kasus korupsi sudah jelas dan sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.


"Gerindra menghormati setiap proses hukum, terlebih yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Itu merupakan amanat yang selalu disampaikan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra," ujar Sugiat.


Ia menegaskan, komitmen tersebut berlaku tanpa memandang status maupun jabatan seseorang. Karena itu, siapa pun kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Di Gerindra tidak ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang tersangkut persoalan korupsi akan kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tegasnya.


Menurut Sugiat, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan rakyat. 


Jabatan, kata dia, merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


Ia menilai komitmen tersebut telah ditunjukkan dalam berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk ketika pihak-pihak yang dinilai dekat dengan lingkaran kekuasaan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.


"Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan orang yang dianggap dekat sekalipun, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Sementara itu, KPK telah resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus itu.


Dengan sikap resmi yang disampaikan Gerindra, partai memastikan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK hingga proses peradilan selesai. (src, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat