SULUHRIAU, Pekanbaru– Kabupaten Siak terus mematangkan langkah menuju pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah “Siak Hijau”.
Proses pengharmonisasian regulasi ini dibahas dalam rapat virtual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Rabu (10/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dukungan penuh terhadap proses tersebut. Meski tidak hadir langsung, arahan dan penguatan diberikan melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H dan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, serta perancang peraturan perundang-undangan.
Tujuannya memastikan rancangan perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak tumpang tindih saat diterapkan.
Fokus pembahasan tertuju pada substansi regulasi di bidang pendidikan, lingkungan hidup, dan transportasi.
Tim perancang memberikan masukan yuridis dan teknis agar aturan memiliki daya laku efektif di lapangan.
Pemerintah daerah menjelaskan, Ranperda Siak Hijau disusun sebagai landasan operasional program pembangunan berkelanjutan.
Regulasi ini dirancang untuk melindungi lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berwawasan lingkungan, serta mendorong kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan menekankan kesesuaian aturan terhadap kebutuhan masyarakat, harmonisasi norma hukum, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta lingkungan. Kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi dasar penyempurnaan draf sebelum masuk ke tahap legislasi.
Rapat berjalan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau. Dukungan Rudy Hendra Pakpahan memastikan proses harmonisasi berjalan efektif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Siak dan Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan lingkungan, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola hukum yang profesional dan akuntabel. (src,rls)
Komentar Anda :