Polda Riau Sita 6,9 Kg Sabu dan Ratusan Cartridge Etomidate, Jaringan Malaysia Digagalkan
Selasa, 09 Juni 2026 - 22:33:23 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga masuk dari Malaysia. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap di Pekanbaru pada Selasa (9/6/2026).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/5/2026) terkait rencana penyelundupan sabu dari negara tetangga menuju Riau.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi.
Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memantau perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk. Setelah target tak ditemukan, petugas mendapat petunjuk bahwa tersangka telah bergerak ke Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menangkap IM di kawasan hotel Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, saat berada di dalam mobil Honda Brio putih. Dari penggeledahan ditemukan dua tas berisi tujuh bungkus besar sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Polisi juga menyita mobil Honda Brio dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” kata Kompol Ade.
Barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 35.680 jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp9,8 miliar jika berhasil diedarkan.
Berdasarkan pengakuan IM, ia belum mengetahui tujuan akhir pengiriman karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini dalam penyelidikan. Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika dengan upah Rp2 juta untuk dua kali pengantaran sebelumnya.
IM dijerat Pasal 114 ayat jo Pasal 119 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hpk)
Komentar Anda :