Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan untuk Perkuat Legalitas UMKM di Rokan Hulu
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:39:05 WIB
SULUHRIAU, Rohul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan Mentangor untuk memiliki legalitas usaha melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang digelar Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum ini dihadiri jajaran Kelurahan Mentangor, pelaku usaha, dan tim Kanwil Kemenkum Riau.
Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kemudahan pendirian badan hukum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyebut Perseroan Perorangan penting untuk mendorong UMKM memiliki legalitas yang sederhana, cepat, dan terjangkau.
“Dengan status badan hukum, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, perlindungan aset pribadi, serta peluang lebih luas mengembangkan bisnis secara profesional,” kata Lurah Mentangor dalam sambutannya.
Ketua Tim II Bidang Pelayanan AHU Marlina Z. menjelaskan, Perseroan Perorangan memiliki mekanisme lebih sederhana dibanding PT konvensional. Pemilik usaha dapat bertindak sebagai direktur tunggal sehingga pengelolaan lebih praktis tanpa struktur kepengurusan yang kompleks.
Tim Kanwil juga menegaskan layanan ini hadir sebagai solusi bagi UMKM yang belum berbadan hukum karena kendala pemahaman, persepsi biaya besar, dan prosedur rumit.
Kegiatan mendapat respons positif dari peserta dan memperkuat komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas akses layanan hukum bagi UMKM agar tumbuh legal, aman, dan berkelanjutan. (src)
Komentar Anda :