Pansus DPRD Riau tentang Ranperda Pemberdayaan Ketahanan Keluarga Gelar Rapat Finalisasi dengan Dinas P3AP2KB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Ketahanan Keluarga (PKK) menggelar rapat finalisasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Riau di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Darmalis, didampingi Anggota Pansus, yakni Zulhendri, dan Khairul Umam, serta Tenaga Ahli Pansus.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau Hj Fariza, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, beserta jajaran.
Rapat ini membahas finalisasi substansi Ranperda sekaligus pembahasan pasal demi pasal guna menyempurnakan regulasi yang diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan keluarga di Provinsi Riau.

Ketua Pansus DPRD Riau Darmalis mengatakan bahwa pihak Pansus telah memberikan kepercayaan kepada tenaga ahli untuk berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Biro Hukum dalam menyusun draf Ranperda tersebut.
Ranperda ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam perlindungan anak dan perempuan di tengah maraknya masalah kekerasan anak dan perempuan belakangan ini.

Menurutnya, Ranperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, harmonis, mandiri, sejahtera, dan memiliki daya tahan dalam menghadapi dinamika sosial masyarakat.
"Inilah nanti pedoman hukukm dalam mewujudkan keluarga di Riau ini lebih sejahtera, harmonis dan sehingga bisa membangun keluarga yang lebih baik.

“Kami memandang Ranperda ini sebagai bentuk komitmen dalam membangun ketahanan keluarga di Provinsi Riau. Kami berupaya agar substansi ranperda ini benar-benar mampu melindungi masyarakat Riau,” ujar Darmalis.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Darmalis turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda tersebut, mulai dari dinas terkait, biro hukum, tenaga ahli, hingga seluruh anggota Pansus yang telah bekerja secara serius dan bertanggung jawab selama proses pembahasan berlangsung.
Ranperda ini tentunya akan dibahas serius secara bersama-sama, bak dari redaksional dan belaid aturan di dalamnya dapat dipahami oleh segenap masyarakat sehingga bisa diiplementasikan nantinya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja bersama dalam menyusun Ranperda ini sehingga pembahasan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga melanjutkan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda yang terdiri dari 24 pasal guna memastikan seluruh substansi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ranperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga sendiri diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat, termasuk dalam aspek pendidikan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga. (Gal)
Komentar Anda :