Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Remaja Usia 19 Tahun Ditangkap, Pelaku Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
Kamis, 07 Mei 2026 - 22:45:44 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin (30/3/2026).


TKP peritiwa ini di perkebunan kelapa sawit Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. TM (19) diamankan oleh tim penyidik pada hari Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Perumahan PKS PT. SA Desa Kota Garo.
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan Pada Kamis(7/5/2026) mengatakan, kasus ini terungkap setelah guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di handphone korban AA (13) pada hari Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 07.00 Wib. 


Guru tersebut segera menghubungi kakak kandung korban, RS yang kemudian mendatangi sekolah dan menemukan bahwa selain percakapan tidak pantas, juga terdapat video yang tidak pantas dalam percakapan tersebut.
 
Setelah melakukan pengecekan langsung terhadap handphone korban dan menanyakan secara langsung kepada korban.


Pelapor mendapatkan keterangan bahwa korban telah mengalami perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku. Atas dasar hal tersebut, pelapor melakukan laporan resmi di Polsek Tapung Hilir sekitar pukul 19.35 Wib pada hari yang sama.
 
Berdasarkan perintah Kapolsek Tapung Hilir, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham,  bersama tim penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan upaya penindakan. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan membawa kedua pihak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Oppo dan 1 unit handphone warna hitam merk Infinix yang menjadi alat komunikasi dalam perkara ini.


Tersangka kini ditahan di Polsek Tapung Hilir dan akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kepekaan terhadap keamanan dan perlindungan anak, serta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak kepada pihak berwenang. 


Korban saat ini telah mendapatkan dukungan dan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan mendapatkan penanganan yang sesuai untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
 
Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan situasi yang aman dan terkendali. Pihak Polsek Tapung Hilir akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat