Melalui Wadah MPIG, Nenas Mahkota Siak Didorong Jadi Hak Kekayaan Intelektual Daerah
SULUHRIAU, Pekanbaru- Nenas Mahkota Siak di Kecamatan Sungai Apit, didorong menjadi hak kekayaan intelektual daerah.
Upaya ke sana, dibentuk wadah Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) yang difasilitasi oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Pembentukan MPIG melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum. Ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi dan mengembangkan potensi unggulan daerah.
Rapat pembentukan MPIG dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanian Kabupaten Siak, penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani Nanas Mahkota Siak. Sinergi ini menjadi langkah awal dalam membangun kelembagaan yang kuat untuk mendukung pendaftaran Indikasi Geografis.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan identitas penting yang mencerminkan kekhasan suatu produk berdasarkan faktor geografis.
Nenas Mahkota Siak dinilai memiliki keunggulan dari segi rasa dan teknik budidaya yang berbeda, sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis.
Struktur MPIG dibentuk dengan penunjukan ketua kelompok serta rencana penyusunan dokumen pendukung, seperti AD/ART, logo, hingga deskripsi produk.
Selain itu, akan dilakukan uji laboratorium untuk memperkuat karakteristik produk sebagai dasar pengajuan pendaftaran.
Wilayah pengembangan Nenas Mahkota Siak yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Sungai Apit menunjukkan potensi ekonomi yang besar.
Dengan dukungan kelembagaan melalui MPIG, diharapkan produk ini dapat menembus pasar yang lebih luas hingga tingkat nasional dan internasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan dan pendaftaran Indikasi Geografis dapat berjalan optimal.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Siak. (rls sr5)
Komentar Anda :