Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Sosial Budaya
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selasa, 14 April 2026 - 19:40:54 WIB

SULUHRIAU– Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah kompleksitas perkembangan media digital.


Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan pers, organisasi media, serta pihak terkait lainnya.


Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Turut hadir anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.


Dari unsur konstituen, hadir sejumlah pimpinan organisasi pers, antara lain perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH. 
Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.


*Pers sebagai Penyaring Informasi*


Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya memaknai derasnya arus informasi sebagai peluang, bukan ancaman.


“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.


*Peran Pemerintah dan Status Badan Hukum Pers*


Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, S.H., M.H, yang memaparkan secara singkat peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.


*Magdalene.co Sampaikan Kronologi*


Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, yang merupakan co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi, memaparkan langsung kasus yang dialami medianya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.


Menurut Devi, tindakan tersebut memicu reaksi dari komunitas pers karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.


“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.


Ia juga menegaskan bahwa Magdalene.co merupakan media berbasis komunitas yang fokus pada isu perempuan, keberagaman gender, dan sosial dengan perspektif feminis, serta didukung pengalaman jurnalistiknya selama lebih dari 26 tahun.


*Sikap SMSI: Sengketa Harus Melalui Dewan Pers*


Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.


SMSI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:


1. Pemulihan akses konten oleh Komdigi


2. Penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab/koreksi


3. Peningkatan koordinasi antar lembaga


4. Penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan sensor dan pembredelan terselubung


Makali yang berasal dari Pantura Indramayu ini,  menegaskan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan terhadap konten jurnalistik.


“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan, termasuk yang dialami media Siber di Kepri, ” ujarnya.


Ia menambahkan, SMSI juga menerima laporan sengketa jurnalistik dari media siber di Kepri,  yang diharapkan dapat ditangani secara profesional.


*Pandangan Dewan Pers*


Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa tindakan Komdigi kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi tertentu. Selain itu, Magdalene.co disebut belum terverifikasi Dewan Pers.


Namun demikian, setelah dicermati sebagai karya jurnalistik meskipun media itu belum terverifikasi oleh dewan pers, pembatasan akses tersebut akhirnya dicabut.


“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.


*Dorongan Sinergi dan Rencana Tindak Lanjut*


Dalam diskusi tersebut, sejumlah mantan anggota Dewan Pers turut memberikan masukan, di antaranya perlunya rapat kerja bersama antara Dewan Pers dan Komdigi untuk memperkuat penanganan isu kebebasan pers.


Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan Komdigi, sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka kembali akses terhadap konten Magdalene.co.


Ke depan, Dewan Pers juga berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama konstituen guna membahas penguatan sekretariat serta wacana revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar sesuai dengan perkembangan industri media saat ini.


Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 Wib tersebut ditutup dengan ramah tamah antar peserta. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat