Berkas Barang Bukti dan Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit Diserahkanke ke Kejari Kampar
Jumat, 03 April 2026 - 21:46:48 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Pihak Polsek Tapung Hilir telah mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar Kamis, (2/4/2026) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini terjadi pada Selasa, (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Areal Perkebunan KUD Karya Tani Kelompok Tani Syukur Blok F 21 Desa Sukamaju, Kecamatan Tapung Hilir.
Dalam prosesnya, kasus ini telah melalui tahapan penyidikan yang tuntas. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/24/II/2026/RIAU/KPR/Sek Taphil, tersangka yang bernama PA dituntut berdasarkan rumusan Pasal 477 KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Salman, sesuai dengan Surat Kapolsek Tapung Hilir Nomor B/239/IV/2026/Sek Taphil tanggal 02 April 2026 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Kampar Nomor B-1484/L.4.15./Eoh-2/04/2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil ditepat terpisah menyampaikan, pihaknya sangat menghargai kerja keras seluruh personel Polsek Tapung Hilir dalam menagani kasus ini secara profesional.
"Mulai dari tahap penyelidikan awal hingga penyidikan tuntas yang menghasilkan hasil yang dapat diajukan ke kejaksaan, seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Tapung Hilir dalam keterangannya.
"Laporan kasus yang kami terima pada tanggal 03 Februari 2026 telah segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tepat, sehingga dalam waktu kurang dari dua bulan kami dapat menyelesaikan tahap penyidikan dan mengirimkannya ke kejaksaan," katanya.
Sampai saat ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti pada kesempatan ini berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya kendala apapun selama pelaksanaan. (hpk)
Komentar Anda :