Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Peristiwa
Perkara Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
Kamis, 02 April 2026 - 21:15:51 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan— Polres Pelalawan melalui Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/2026).


Tersangka adalah oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU diserahkan ke kejaksaan dengan kedua tangan diborgol.


Politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.


Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.


“Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.


Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.


Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.


Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.


Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.


Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat