SULUHRIAU, Pekanbaru—Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), DR Syahrul Aidi Maazat, Lc MA, di kantor PWI Riau membuka wawasan bagaimana pentingnya mengimplementasikan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
Konstitusi itu menegaskan, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar wajib dipelihara oleh negara.
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (16/3/2026) sore bersama insan pers.
Syahrul menyampaikan pemahaman mendalam mengenai makna empat pilar kebangsaan serta tanggung jawab negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi kelompok fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Ia juga menegaskan, perlu kiranya merekonteuksi dan menginterpretasi memaknai ulang fakir miskin. Menurutnya, ada kesamaan dan banyak perbedaan fakir dan miskin.
Pakir miskin mereka yang tidak memiliki penghasilan atau ada penghasilan, namun tak bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Menurut Syahrul yang juga aggota Komisi I DPR RI mengatakan, Fakir mereka yang sakit tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, karena mampu bekerja secara fisik.
Miskin, mereka yang tak ada pekerjaan atau ada pekerjaan, namun tidak bisa memenuhi kehidupannya, namun secara fisik mereka sehat.
Maka seharusnya cara penanganannya oleh megara mesti juga berbeda. Fakir wajib terus dibantu dalam bentuk kebutuhan hidupnya, tapi miskin diberomi stimulus untuk meningkatkan penghasilannya.
"Rumah layak huni.mestinya diberikan kepada fakir. Kalau miskin jangan dikasi terus tapi dibantu untuk meningkatkan penghasilannya," katanya.
Sebab itu katanya, pentingnya Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan pentingnya pengelolaan zakat secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, potensi zakat sangat besar untuk membantu negara dalam mengatasi kemiskinan apabila dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan menjadi program produktif seperti pemberdayaan usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha.
Dengan cara itu, masyarakat miskin dapat didorong keluar dari lingkaran kemiskinan.
Acara sosialisasi ini, sekaligus dirangkai denganq berbuka bersama sejumlah organisasi pers di Riau, di antaranya PWI Riau, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, menyambut baik kegjatan ini, ia mengatakan, ini upaya membangguun silaturrahmi antara anggota legislatif dan insan pers di Riau.
Selain dihadiri Ketua PWI Riau juga diihadiri Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau Saidul Tombang, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau Luna Agustin, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (sr5)
Komentar Anda :