Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Berkas Perkara P21, Gubri Abdul Wahid Segera Jalani Sidang
Senin, 02 Maret 2026 - 22:39:51 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21.


Dengan demikian, kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II pada hari ini, Senin (2/3/2026), dengan menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi dalam keterangannya.


Tiga tersangka yang diserahkan kepada JPU dalam perkara ini adalah Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.


Perkara ini bermula dari temuan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025 lalu. 


Kasus ini menyoroti adanya praktik pemerasan atau yang dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai "jatah preman".


Gubernur Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan, diduga kuat memeras bawahannya dengan meminta fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Tahun Anggaran 2025. 


Anggaran tersebut diketahui naik signifikan sebesar Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.


Dalam praktiknya, permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar. 


Untuk menyamarkan aksi culas ini, para pejabat di lingkungan Dinas PUPR menggunakan bahasa sandi "7 batang" saat melaporkan kesepakatan nilai fee tersebut. 


Permintaan ini tidak main-main, karena disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak patuh.


Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dari total target Rp7 miliar (7 batang), telah terkumpul setoran senilai Rp4,05 miliar dalam rentang waktu Juni hingga November 2025. 


Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga telah menerima aliran dana segar mencapai Rp2,25 miliar.


KPK juga menemukan fakta mengejutkan bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan luar negerinya. 


Beberapa negara yang menjadi destinasi lawatan Gubernur Riau menggunakan dana haram tersebut antara lain Inggris, Brasil, dan Malaysia.


Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kini, nasib Gubernur Riau dan anak buahnya berada di tangan Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (tbn, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat