Berkat Call Center 110, Pelaku Tindak Pengancaman Warga Diamankan Polisi di Desa Pulau Sarak
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:22:58 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar mengamankan salah seorang pelaku tindak pengancaman warga berinisial IM (28) di Desa Pulau Sarak, Rabu (25/2/2026).
Penanganan kasus ini dari laporan pengaduan yang diterima melalui layanan call center 110.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar, IPDA David Gusmato, S.H.MH., beserta personel piket/opsnal Unit Reskrim dan SPKT Polsek Kampar untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari call center 110.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama SF yang mengadukan tentang seorang pemuda bernama IM yang sering melakukan pencurian hasil tanaman warga dan melakukan pengancaman dengan menggunakan benda tajam berupa pisau karter setiap kali ditegur.
Puncaknya, pada tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, IM menghadang seorang warga bernama SW yang sedang berkendara menuju kebun dan mengayun-ayunkan pisau karter hingga menyebabkan SW terjatuh dan mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Kampar langsung bergerak cepat menuju ke Desa Pulau Sarak.
Setelah mencari informasi kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, dan korban SW, petugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh pelapor melalui call center 110 tersebut benar adanya.
Kemudian mengamankan IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. Selain itu, petugas juga mendampingi korban SW (38), warga Desa Pulau Sarak, untuk melakukan visum et repertum.
Terungkapnya kasus kejahatqn ini membuktikan laporan masyarakat melalui call center 110 ini efektif dalam membantu masyarakat dan mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas melalui call center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa masing-masing. (hpk)
Komentar Anda :