Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Nusantara
Dari Hasil Tes Sampel Rambut, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Minggu, 15 Februari 2026 - 22:13:23 WIB
Foto Antara

SULUHRIAU- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.


"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2025) malam.


Tes dengan pengambilan sampel rambut dianggap paling efektif dibanding tes narkoba lainnya. Hal itu dikarenakan zat atau jenis narkoba yang dikonsumsi akan tetap terdeteksi pada folikel rambut hingga 90 hari.


Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba namun belum dilakukan penahanan. Saat ini, dia ditempatkan khusus (Patsus) untuk selanjutnya disidang secara etik pada Kamis, 19 Februari 2026.


"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.


Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.


Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana terlebih narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.


"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," ucap Isir.


Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dari keterangan AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di daerah Tangerang.


Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Lalu Pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan Pil Happy Five sebanyak 2 butir. (CNNIndonesia.com)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat