Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Nusantara
Tragis, Suami Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia karena Pulang ke Rumah Orangtunya Tampa Izin
Rabu, 04 Februari 2026 - 11:12:08 WIB

SULUHRIAU- Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20) hingga meninggal dunia. 


MA sempat mencoba menutupi jejaknya dengan berdalih korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi pada Minggu (1/2/2026) sore. 


Saat itu MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok.


"Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Lalu tersangka memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2/2026).


Immanuel menyebut suaminya itu lalu menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.


Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban.


"Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah," ujarnya.


Setelah itu, kata Immanuel, suaminya langsung membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.


Menurutnya, saat jajarannya mendatangi rumah duka, tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.


"Awalnya tersangka mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," ujarnya.


Immanuel mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2/2026) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Polisi lantas melakukan penyelidikan.


Akhirnya MA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya. (CNN, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat