Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR, Ida Dicopot
Jumat, 23 Januari 2026 - 23:19:38 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Yan Dharmadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ida Yulita Susanti resmi dicopot dari jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Jumat (23/1/2026).
"Pemegang saham menunjuk Plt Direktur PT SPR yaitu Komisaris PT SPR Yan Dharmadi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Boby Rachmat, Jumat (23/1/2026).
Dia mengatakan, Plt Direktur PT SPR diberi amanah pemegang saham untuk menjalankan tugas dan mempersiapkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) Calon Direksi PT SPR.
"Pelaksanaan UKK Calon PT SPR paling lama enam bulan sejak penunjukan. Karena masa jabatan Plt sampai enam bulan," pungkasnya.
Sementara itu, Ida Yulita menyatakan pemberhentian dirinya adalah cacat hukum. Ia mengklaim diberhentikan bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, tapi karena alasan-alasan yang dibuat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan hukum.
"Pemberhentian direksi hari ini oleh Bapak SF Haryanto cacat hukum karena alasan pemberhentian tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, ini tidak sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas dan tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur BUMD," kata Ida Yulita usai pelaksanaan RUPS-LB PT SPR.
Sebelumnya, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi menjelaskan, RUPS-LB terpaksa diskor 4 jam dan dihentikan sementara. Ia menyebut, adanya penolakan dari direksi atas pelaksanaan RUPS-LB tersebut. (src)
(src)
Komentar Anda :