RUPSLB PT SPR Sempat Diskor 4 Jam dan Ricuh, Dokumen Hasil Rapat Dirampas, Ida Kutip UU 23/2014
SULUHRIAU, Pekanbaru- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Kantor SPR Jl. Diponegoro Pekanbaru, Jumat (23/1/2026) sempat diskor 4 jam dan ricuh.
Jalannya rapat ini alot, surat Kuasa yang dibawa oleh Karo (Kepala Biro) Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat sempat
ditolak untuk memimpin RUPS dan diusir keluar.
Hal itu dikatakan Boby, Direktur Ida Yulita, menilai mandat dibawa Boby bukan pemegang saham. "Padahal saya ini perwakilan yang diutus pemegang saham pimpinan RUPS," katanya.
"Saat saya akan membacakan dokumen keputusan RUPS dirampas berkasnya sama Direktur PT SPR," kata Boby Rachmat, Jumat (23/1/2026)
Lebih lanjut Boby Rachmat mengungkapkan ruang rapat RUPS di kantor PT SPR dikunci.
"Ruang rapat dikunci, dia takut saya meminta anggota mengambil salinan baru. Kami tanya mana kunci pintu, dia bilang gak tau. Karena kami tidak bisa membaca dokumen keputusan pemegang saham, makanya RUPS kami skors empat jam," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti SH, MH, di sela-sela skors rapat mengatakan, mengacu ke UU 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Gubernur, bukan Plt. Gubernur atau Wagub yang hanya statusnya sebagai pemegang mandat, dan juga ada keterbatasan kewenangan yang diatur, sesuai UU 30 tahun 2014.
Dikatakan juga, dalam UU 40 tahun 2007 tentang Perseroaaan Terbatas (PT) dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, disebutkan bahwa pemegang saham adalah Kepala Daerah.
"Bahwa wewenang melalui mandat, tidak punya kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi," jelas Ida, mengutip UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pak SF Haryanto memaksakan RUPS-LB PT SPR untuk pemberhentian direksi. Karena yang punya kewenangan dalam pemberhentian direksi hanya Gubernur sebagai Pemegang saham. Bukan Plt, bukan juga Wagub," ujar Ida Yulita. (ckl,src,rls)
Komentar Anda :