Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Anak di Bawah Umur Cabuli Pacarnya yang Juga Masih di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Januari 2026 - 15:31:49 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kampar. Kali ini seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orangtua korban F yang korban yang anaknya masih berusia 14 tahun (di bawah umur).


"Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).


Terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. "Usai menerima laporan Ibu korban, kita langsung mendalami dan melakukan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban mencrita kepada Bibinya D (40).


Mendengar hal itu, bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa, (6/1/2026).


"Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orangtua korban di rumah," jelas Kasat.


Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.


Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri  yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.


"Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar, " katanya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkas AKP Gian.


Sering diberitakan, kasus pencabulan kerap terjadi di wilayah Kampar. Mulai dari ayah perkosa anak tiri dan lainnya.


Usai pelaku ada yang sudah gaek  (tua), ada juga setengah baya, ada pemuda dan remaja.


Dari catatan media ini, cukup banyak  kasus seperti ini ditangani polres kampar sepanjang tahun 2025 lalu. (hpk, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat