Jumat Curhat Bersama Kapolres Kampar di Desa Ganting, Kades Tanyakan Mekanisme Pengaduan 110
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar menggelar Jumat Curhat di Ruko Fitra Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten, Kampar, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kegiatan wadah bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan masukan terkait Kamtibmas, serta mendapatkan bantuan sosial.
Jumat Curhat langsung dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Wakapolres Kampar Kompol Rizky Hidayat.
Juga hadir, Pejabat Utama (PJU) Polres Kampar, Camat Salo Sofiandi. Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rully Chairullah, Kepala Desa Ganting Damai Hermunis, Ketua BPD, para Kadus, Ketua RW/RT, Tomas, Toga, Todat, dan warga masyarakat Desa Ganting Damai yang berjumlah sekitar 50 orang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan meningkatkan Harkamtibmas.
"Kami hadir disini bersama seluruh PJU Polres Kampar untuk menjalin silaturahmi dan menampung curhatan dari masyarakat. Polres Kampar sampai saat ini dalam keadaan aman dan terkendali," ujar Kapolres.
Dalam sesi dialog, dengan Warga antusias menyampaikan berbagai permasalahan, mulai dari keamanan desa, penyalahgunaan narkoba, hingga pelayanan kepolisian.
Kepala Desa Ganting Hermunis dalam kesempatan tersebut menanyakan tentang mekanisme pengaduan melalui layanan 110.
Tanya Kades, dengan dibukanya oleh Polri layanan pengadyan 110, bagaimana prosedur atau mekanisme pengaduan tersebut?
Selain itu, juga ditanyakan legalitas penerbitan Perdes terkait denda bagi pelaku pencurian.
Selain itu, Kepala Dusun, Sukarni menyampaikan kekhawatiran tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di desa, serta meminta bantuan Polri dalam memonitoring dan menindak para pelaku.
Menanggapi pertanyaan itu, Kapolres Kampar mengatakan, terkait layanan 110, masyarakat cukup menelpon ke nomor tersebut dan akan dilayani oleh petugas Polri.
"Sedangkan terkait Perdes, harus disetujui oleh semua pihak di desa dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jika ada kerugian besar akibat tindak pidana, segera laporkan ke Polres," tegas Kapolres.
Sementara itu, mengenai kasus narkoba, Kasat Narkoba Akp Markus Sinaga, menjelaskan jika ada keluarga yang terindikasi ketergantungan narkoba, jangan segan-segan untuk menyampaikan kepada pihak Polri, agar dapat dilakukan rehabilitasi.
Di akhir acara, Kapolres Kampar menyerahkan bantuan sosial berupa sembako secara simbolis kepada warga masyarakat yang membutuhkan. (hpk)
Komentar Anda :