Penggrebekan Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Bea Cukai Amankan 160 Batang Senilai Rp300 M
SULUHRIAU, Pekanbaru - Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal digerebek petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggerebekan itu dilakukan di pergudangan Avian, Jalan Siak No. 2, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Penggerebekan berlangsung sejak pada Selasa, 6 Januari 2026 petang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan dus rokok tanpa pita cukai yang disimpan rapi di dalam gudang.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, rokok ilegal itu disusun dalam kardus besar yang memenuhi hampir seluruh bagian gudang.
Petugas Bea Cukai kemudian memasang garis pembatas dan melakukan pendataan serta penghitungan awal terhadap seluruh barang bukti.
Dari penggrebekan ini ditemukan sebanyak 160 juta batang rokok berbagai merek dengan nilai Rp300 Milliar diamankan.
Sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan dalam pengungkapan ini antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation dan Mer C.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Djaka juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah berhasil menindak peredaran hampir satu miliar batang rokok ilegal.
Penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap industri rokok legal dan penerimaan negara.
“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Djaka.
Ekspos pengungkapan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau. (src)
Komentar Anda :