Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Kuansing
Ilegal Logging, 13 Kubik Kayu Olahan Diamankan Polres Kuansin
Jumat, 12 Desember 2025 - 18:33:12 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau praktik ilegal logging. 


Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil diamankan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. 


Informasi awal tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi yang melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," jelas IPTU Gerry.


Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan muatan berupa 13 kubik kayu olahan yang terdiri dari jenis bayur dan karet tanpa adanya dokumen resmi yang sah. Kayu tersebut disita sebagai barang bukti bersama dengan kendaraan pengangkut.


IPTU Gerry merincikan, total kayu olahan yang disita memiliki berbagai ukuran. Rinciannya meliputi, 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.


Pelaku, WP (23), dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa ia telah membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. 


Ia berencana menjual kembali kayu ilegal itu kepada pembeli di wilayah Benai dengan selisih harga mencapai Rp4 juta, yakni seharga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui bahwa aktivitas pengiriman kayu olahan secara ilegal ini sudah dijalankannya sejak tahun 2020.


Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


"Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutup Kasat Reskrim.


Sementara itu, salah seorang warga Kuansing, Rio (40) menyatakan sebuah ironi, karena di tengah kondisi saat ini tentu saja akan menjadi perhatian publik, lantaran saat ini bencana melanda Aceh, Sumut dan Sumbar tengah disorot soal polemik isue pembalakan hutan. (mcr, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat