Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sidang Perdana Dugaan Korupsi di PT SPR, Dirut dan Direktur Keuangan Didakwa Rp33, 2 Miliar
Jumat, 05 Desember 2025 - 21:22:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp33,2 miliar. 


Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/12/2025), dipimpin majelis hakim Delta Tamtama.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun Juni 2008 hingga November 2015.


Kasus ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL), kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan.


Menurut JPU, sejumlah penarikan dana dilakukan dari kas maupun rekening PT SPR tanpa dokumen pencairan yang sah serta tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). 


Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. 


JPU juga mengungkapkan bahwa Rahman dan Debby menunjuk konsultan hukum dan keuangan hanya secara lisan, tanpa analisis kebutuhan maupun dokumen pendukung sebagaimana mestinya.


Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan over lifting dan melakukan kapitalisasi sebagian cost recovery untuk biaya jasa konsultasi secara tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).


"Praktik tersebut menyebabkan laba bersih PT SPR tercatat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, sehingga pembagian jasa produksi yang diterima menjadi lebih besar," kata JPU.


Dalam dakwaan, JPU merinci pihak yang diduga mendapat keuntungan. Rahman Akil Rp6.513.176.900 dan Debby Riauma Sary Rp9.818.921.024.


Kemudian Erwinta Marius Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis: Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar: Rp1,1 miliar? RD Mas Edhie Munantio: Rp678 juta.


Selanjutnya, Nurkhozin Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid: Rp691 juta H Nurbay Jus: Rp569 juta, H Katijo Sempono: Rp369 juta dan karyawan PT SPR Langgak: total Rp1,1 miliar.


Audit BPKP RI menyatakan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp33.296.257.959 serta USD 3.000.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas dakwaan itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (11/12/2025) pekan depan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat