SULUHRIAU, Pelalawan- Seorang bidan di Kabupaten Pelalawan, berinisial EV, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik setelah kepala penis seorang bocah berinisial AS (9) yang disunatnya terpotong.
“Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau AKP I Gede Yoga Eka Pranata, kepada wartawan Jumat (21/11/2025).
Gede Yoga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat kepada bocah iyang dilakukan EV pada Juni 2025 lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas hingga saksi ahli.
“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gede Yoga juga menambahkan, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Bocah kasus ini mengalami luka serius setelah kepala alat vitalnya terpotong saat menjalani proses sunat oleh bidan EV.
Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, proses sunat disebut berlangsung lancar. Setelah tindakan selesai, alat kelamin AS dibalut perban dan ia diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.
Beberapa hari kemudian, kondisi sebenarnya terungkap. AS mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil disertai pendarahan. Saat orang tuanya membuka perban, mereka terkejut mendapati bahwa kepala penis sang anak telah terpotong.
Kasus ini sempat diupayakan untuk dimediasi. Namun, pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV tidak menghasilkan kesepakatan.
Akibat penanganan awal yang lambat, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru. Setelah kasus mencuat, barulah Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban.
Tidak puas dengan penanganan dan kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Dari sinilah proses kasus ini ditindakla juti hingga penetapan tersangka kepada oknum bidan tersebut. (src)
Komentar Anda :