Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Kisah ''Ratu Narkoba'' Mak Gadi di Inhu Riau, Setelah Vonis 17 Tahun Dimiskinkan dan Dijerat TPPU
Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:00:16 WIB
Mak Gadi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru. 


Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Mak Gadi kini dimiskinkan dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa terkait kasus TPPU tersebut, penyidik sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. 


“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).


Putu menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua. “Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” ujarnya.


Aset Bernilai Miliaran Disita


Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.  Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. 


Dari penangkapan itu, disita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.


"Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.


Pelaku Diketahui Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika. 


Aset tersebut antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor. 


“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata Putu. 


Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. 


Sepak Terjang sang Ratu Narkoba 


Diketahui, Mak Gadi merupakan bandar narkoba yang cukup dikenal di Kabupaten Indragiri Hulu. 


Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia melibatkan anggota keluarganya sendiri, sehingga dijuluki “Ratu Narkoba”. Anak dan menantunya ikut terlibat dalam jaringan itu.


Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah. 


Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah Polres Inhu menangkap seorang wanita pengedar sabu yang merupakan pembantunya.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan itu dikendalikan langsung oleh Mak Gadi. Rupanya, salah satu anak Mak Gadi yang merupakan anggota kepolisian juga terlibat dalam peredaran narkoba dan akhirnya dipecat oleh Polres Inhu. (kpc, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat