SULUHRIAU, Pekanbaru- Ada hal menarik, Ketua RW 15, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, H Zakaria SE mendatangi kantor DPRD Pekanbaru, Rabu (1/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Ia datang seorang diri untuk menjumpai anggota DPRD dengan maksud menyampaikan aspirasinya yang sudah sejak lama ia kemukakan, yakni agar ada kebijakan Pemko Pekanbaru menghapus jabatan Ketua RW.
Ia menjumpai resepsionis yang duduk di lobi lantai 2 gedung DPRD Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Saat ditanya pegawai duduk di tempat informasi itu, Zakaria menyampaikan ingin bertemu dengan anggota DPRD, apakah dari fraksi atau komisi.
Namun, saat itu nyaris tidak ada anggota dewan di kantor. Informasi dihimpun di kantor DPRD melalui informasi pegawai DPRD, anggota dewan dinas luar atau keluar kota usai pengesahan APBD P Pemko Pekanbaru 2025.
"Anggota dewan lagi tak ada pak, mereka kebetulan keluar kota hari ini," ujar Agus salah seorang pegawai saat itu.
Namun, tak lama berselang muncul Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Aswendi Fajri. Zakaria pun berdialog singkat menyampaikan maksudnya.
Kepada politisi Partai Demokrat itu, Zakaria mengatakan, dirinya mengusulkan sebaiknya ke depan ketua RW ditiadakan. Ia bahkan menyampaikan di depan anggota dewan tersebut, dirinya sudah menjabat 31 tahun menjadi Ketua RW.
"Saya Ketua RW 15 Tangkerang Tengah, saya mengusulkan ketua RW ditiadakan saja, bagus dana insentif RW untuk infrastruktur," ujar Zakaria.
Tengku Azwendi sempat kaget mendengar ucapan Zakaria menyebut dirinya sudah 31 tahun menjabat ketua RW. "Bukannya Ketua RW dua periode, lama ya," kata Tengku Azwendi menyikapinya.
Namun, dialog itu tidak ada kesudahan, karena Tengku Azwendi buru-buru mau cepat, ia mengatakan, ada jadwal pertemuan dengan Inspektorat.Tengku Azwendi pun berlalu meninggalkan Zakaria.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Syafri Syarif dihubungi media meminta terkait adanya aspirasi Ketua RW tersebut mengatakan, ia sedang dinas luar kota.
Namun ia menyarankan, agar dibuat surat secara resmi sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak DPRD apakah misalnya melalui komisi.
"Masukkan surat ke dewan, nanti bisa diagendakan untuk pembahasan, " sarannya.
Kepada Media Ketua RW 15 Zakaria menegaskan, kedatangannya ke kantor DPRD dengan tujuan menyampaikan usulan RW ditiadakan, untuk dapat didengar anggota DPRD atau komisi I Bidang Pemerintahan.
Namun sayangnya, aspirasinya belum dapat ditindaklanjuti, karena anggota belum dapat dijumpai. Ia merencanakan akan kembali datang dan akan memasukkan surat terlebih dahulu ke dewan. "Lain waktu saya akan datang lagi, hari ini anggota tidak masuk kantor," kata Zakaria yang juga mantan pejabat Pemko ini menyayangkan.
Zakaria menambahkan, usulan ini bukan tanpa alasan, salah satu tujuan mempersingkat
birokrasi pemerintahan dan menghemat anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebab, anggaran yang dikeluarkan Pemko Pekabaru cukup banyak untuk membayar insenti Ketua RW tersebut.
Selain itu, melalui birokrasi Rukun Tetangga (RT), maka pelayanan masyarakat akan lebih cepat sampai ke tingkat kelurahan.
“Pada dasarnya, RW itu tidak memiliki wilayah. Dimana, RW ditunjuk hanya sebagai koordinator kelurahan. Sementara di kantor lurah sendiri ada jabatan kasi-kasi yang bertugas sebagai koordinator RT/RW. Jadi lebih baik diberdayakan kasi-kasi tersebut. Oleh sebab itu, proses dan pelayanan birokrasi tentu semakin cepat dan tepat," ujar Zakaria.
Seperti kerap disampaikan Zakaria, insentif Ketua RW saat ini Rp750.000 per bulan. Saat ini jumlah Ketua RW katanya sebanyak 763 orang. Jika dikalkulasi dana insentif Ketua RW mencapai sekitar Rp6,8 miliar per tahun.
"Dana ini bisa digunakan untuk penanganan banjir atau perbaikan jalan berlobang dan bahkan bisa untuk meningkatkan insentif RT, ataupun untuk program menyituh masyarakat," kata Zakaria.
Apa lagi seperti dalam kondisi saat ini, efisiensi anggaran, menurut Zakaria yang juga Ketua Yayasan yang menaungi TK IT, SD IT dan SMP IT Aziziyyah di Jalan Cipta Karya ini, dana yang dijadikan insentif itu sangat besar artinya untuk menopang pembangunan.
Secara pribadi katanya, selama ini dirinya tidak mengambil insentif itu. Insenstif dikelola oleh Bendahara RW, dana itu dialokasikan untuk kegiatan masyarakat.
"Saya selama ini nggak ambil insentif, dana itu ditangani Bendahara RW dan dana dipertanggungjawabkan setiap bulan atau sekali tiga bulan dan kemana saja dana itu digunakan," ujar mantan Pejabat Pemko Pekanbaru ini.
RW 15 yang membawahi tiga RT yang wilayahnya cukup luas, juga tidak banyak yang bisa dibantu pemerintah. Namun, sejauh ini soal urusan masyarakat di wilayahnya diklaim Zakaria tidak ada masalah, walaupun dia mengakui ada kelemahan.
Sementara itu, salah seorang warga dari RW 15 RT 03, Imanagngkat mengatakan, kalau saat ini, secara pribadi melihat kepemimpinan Ketua RW 015 katanya, ia mengaku Ketua RW Zakaria masih dibutuhkan. "Saya tidak tahu kalau di RW lain, tapi saya selaku warga tidak masalah dengan pak Zakaria," katanya.
Sedangkan, salah seorang Ketua RT 03 di wilayah RW 15, Edi Tanjung mengatakan, sepakat usulan Ketua RW 015 ke depan Ketua RW ditiadakan dari sudut pandang birokrasi.
Sebab, ia sendiri juga mendengar ada keluhan soal perpanjangan birokrasi ini. Faktanya sekarang, setelah berurusan ke Ketua RT harus selanjutnya ke Ketua RW.
"Jadi cara berpikirnya (pak Zakaria) itu saya setuju. Bukan kindisi sekarangnya, karena Ketua RW itu sudah sistem pemerintahan," katanya.
Tentunya, jika ada regulasi menghilangkan jabatan Ketua RW ini menurutnya tidak ada masalah. "Kalau sekarangkan aturannya ada jabatan Ketua RW, tentu perlu regulasi lagi," tutupnya. (sr5)
Komentar Anda :