Status Kantor KUA tak Kunjung Disesuaikan dengan Pemekaran Wilayah, Ini Kata Kakan Kemenag
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini, sejumlah status Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kemenag Pekanbaru belum kunjung disesuaikan dengan pemekaran kecamatan di Pekanbaru.
Kondisi ini menjadi perbincangan di kalangan warga, karena ini menyangkut dokumen, seperti buku nikah, dokumen perceraian dan lainnya, masih mencatumkan nama Kecamatan lama, misalnya Kecamatan Tampan, padahal sudah dua kecamatan, yakni Tuah Madani dan Binawidya.
Kemudian Tenayan Raya yang juga sudah mengalami pemekaran, seperti Kecamatan Kulim, seperti juga Kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat.
Sementara di sisi lain, administrasi kependudukan (aminduk) warga pada umumnya sudah disesuaikan dengan kecamatan pasca pemekaran, seperti Kecamatan Tuah Madani atau Bina Widya dari pemekaran Kecamatan Tampan.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, seyogianya perubahan status atau nama KUA ini terutama dari Tampan ke Binawidya sudah lama keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait perubahan status KUA ini. Hanya tinggal menunggu eksekusi dari pihak kemenag.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Syahrul Mauludi dikonfirmasi Senin (22/9/2025) tidak menampik belum direalisasikan penyesuaian kantor KUA seiring pemekaran wilayah Pekanbaru.
Menurutnya, saat ini masih menunggu SK dari Kanwil terkait pengangkatan pejabat di KUA dan lainya. Namun ia dengan tegas mengatakan, dalam waktu dekat akan dieksekusi.
Ia juga mengakui, PMA terkait penyesuaian KUA ini sudah ada. Tidak ada katanya kendala perinsip, namun lebih pada proses, karena papan plank kantor juga akan diganti, kop surat dan lainya misalnya menjadi Binawidya.
"Rencananya KUA Tuah Madani nanti akan berkantor di Jalan Cipta Karya. Sedangkan untuk KUA Binawidya di Jalan Rajawali Sakti saat ini," ungkapnya.
Nah, untuk tiga KUA yang lain lanjut mantan Kakan Kemenag Pelalawan ini, tengah diusulkan. Karena semua ini ada prosesnya. (sr5)
Komentar Anda :