Pasca Demo dan Kritik Masyarakat, Ini Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Total Rp65,59 Juta
Jumat, 05 September 2025 - 21:15:08 WIB
SULUHRIAU- Anggota DPR periode 2024-2029 kini menerima gaji dan tunjangan total Rp65.595.730 (Rp65,59) juta mulai bulan ini, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta disetop per 31 Agustus lalu.
Gaji bersih atau take home pay para wakil rakyat tersebut sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya juga akan memangkas besaran beberapa tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Kemudian para anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, tak menerima gaji bersih.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR 2024-2029 per bulan yang dibagikan Dasco kepada wartawan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara Rp168.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara Rp289.680
6. Uang sidang/paket Rp2.000.000
Total Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total Rp57.433.000
Total bruto Rp74.210.680
Pph 15% Rp8.614.950
Tak home Pay Rp65.595.730
Sebagai catatan, pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 1 sampai 10) dipotong 15 persen.(CNNIndonesia.com, src)
Komentar Anda :