Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Disita 9 Ton Beras
Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP di Pekanbaru, Pelaku Diamankan
Minggu, 27 Juli 2025 - 08:56:14 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Riau saat menggerebek lokasi pengoplosan beras di Pekanbaru, Kamis, (24/7/2025).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras premium di sebuah distributor di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Tersangka diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun.

Di lokasi, petugas menemukan sekitar 9 ton beras oplosan berbagai merek yang siap edar, termasuk SPHP Bulog, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, Family, dan merek lainnya.

Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial L, pemilik distributor, melakukan pengoplosan dengan mencampur beras kualitas rendah dan medium, lalu mengemasnya seolah-olah beras premium.

“Modusnya, pelaku membeli beras reject dan medium, kemudian dicampur dan dikemas ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Beras ini dijual seharga Rp 13.000 per kilo,” jelas Irjen Hery, Sabtu, (26/7/2025).

Selain itu, pelaku juga melakukan repacking beras kualitas rendah dari Penyalai dan menjualnya dengan kemasan premium.

“Kita telah menyita sekitar sembilan ton beras oplosan, karung SPHP, benang, dan mesin jahit. Pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Hery.

Kapolda menambahkan, kasus ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, terdapat dua lokasi pengoplosan yang digerebek. Pertama, di Toko Beras Murni, Kecamatan Sail, di mana tersangka RG (34) ditangkap.

“Beras SPHP oplosan ini dititipkan di 22 minimarket selain dijual langsung di toko. Saat ini kami sedang menelusuri seluruh barang bukti,” ujar Kombes Ade.

Lokasi kedua berada di Jalan Permasyarakatan, tempat pelaku mengoplos lima merek beras, SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, dan Family.

“Di kemasannya ditulis berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan. Pelaku menjualnya sebagai beras premium seharga Rp16.000 per kilogram,” tambahnya.

Untuk beras SPHP palsu, pelaku telah menjalankan praktik ini selama empat bulan terakhir, dengan kemasan diperoleh dari toko karung di Pasar Bawah Pekanbaru.

Mentan Sebut Rakyat Rugi Rp99 Triliun per Tahun

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja. 

Mentan Amran juga menyebut akibat praktik seperti ini rakyat rugi Rp 99 triliun per tahun 

“Kalau ini Rp 99 triliun itu adalah (kerugian) masyarakat. Sebenarnya ini satu tahun, tetapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, karena ini bukan hari ini terjadi, ini sudah berlangsung lama, Pak. Nanti angkanya sudah pasti, bukan Rp 100 triliun, pasti di atas kalau ini dilacak ke belakang,” ujar Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Menurut Amran, kerugian tersebut berasal dari selisih harga antara beras curah yang dipasarkan seolah-olah sebagai beras premium. 

Beras berkualitas biasa hanya dibungkus ulang, lalu dijual dengan harga tinggi.  “Ibaratnya emas 24 karat, sebenarnya ini 18 karat tetapi dijual 24 karat. Jadi harganya yang naik, bukan kualitasnya yang naik,” ujar dia. 

Mentan memaparkan, ada dua jenis kerugian dalam kasus beras oplosan ini.

Pertama adalah kerugian negara terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Berdasarkan temuan, sebagian besar beras yang seharusnya dijual murah justru dialihkan ke pasar sebagai beras premium. 

“Itu SPHP yang ada, ini penyelidikan. Ini SPHP diserahkan pada toko, 20 persen di etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, Pak, kerugian negara,” kata Amran. 

Jenis kerugian kedua, adalah kerugian masyarakat akibat tertipu membeli beras yang tidak sesuai mutu dengan harga tinggi. 

"Ini beras biasa, dijual dengan premium. Beras curah ini tinggal ganti bungkus dan ada foto-fotonya sama kami, Pak. Kami serahkan ke penegak hukum,” kata Amran.

Amran menegaskan bahwa seluruh temuan terkait beras oplosan, termasuk dokumentasi dan hasil pemeriksaan dari 13 laboratorium, telah diserahkan ke aparat penegak hukum. 

“Kami serahkan ke penegak hukum. Kami tim independen, bukan kami yang periksa, tetapi tim lab di seluruh Indonesia," tegasnya. (src)

Editor: Khairul


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat