Mulai 1 Agustus Truk ODOL Tidak Diperbolehkan Melintas Dalam Kota Pekanbaru
Senin, 21 Juli 2025 - 16:34:17 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mulai 1 Agustus 2025 mendatang, truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak diperbolehkan melintas dalam Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk berdimensi berat.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan, langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.
"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," kata Sunarko, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.
Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut. "Kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," tegasnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.
Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," pungkasnya.
Kalau truk Odol dilarang masuk kota, bagaimana truk besar bertonase tinggi bukan Odol?
Pertanyaan itu muncul dari salah seorang warga Pekanbaru Nurmin (40) yang hari-harinya selalu melewati Jalan Soebrabtas, Jalan Riau dan SM Amin. Berbeda memang, truk Odol dengan truk yang memang bersumbu banyak.
"Kalau truk Odol tidak pun melewati kota, jelas mengubah dimensi truk melanggar aturan. Truk yang bukan odol lewat jalan kota juga menggangu lalu lintas, "ujar Alumni Mahasiswa Unri yang saat ini karyawan swasta, Senin kepada media ini," ungkapnya. (src, sr5)
Komentar Anda :