Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pendidikan
Putusan MK Terbaru, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Harus Ditaati Seluruh Lembaga Pendidikan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:43:56 WIB

SULUHRIAU– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua sekolah.

Baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMP.

Putusan ini lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Dengan putusan tersebut, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai berikut:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggarakannya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi hak atas pendidikan yang lebih inklusif dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Ubaid menambahkan bahwa keputusan tersebut mengakhiri ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini menjadi beban bagi banyak keluarga.

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," tegasnya.

JPPI pun menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah konkret dan sistematis untuk memastikan implementasi efektif dari putusan ini.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta penyelenggara pendidikan dasar ke dalam sistem SPMB berbasis daring.

Tujuannya adalah memastikan transparansi, kesetaraan akses, serta implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar gratis juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit dan dialokasikan secara tepat.

Prioritas utama perlu diarahkan pada operasional sekolah, kesejahteraan guru, serta fasilitas penunjang pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan Sekolah

Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan sanksi terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa setelah putusan ini berlaku harus ditindak tegas.

4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah

Sosialisasi intensif harus dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan, masyarakat, serta orang tua murid, agar semua pihak memahami implikasi dari putusan MK ini.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tambah Ubaid.

"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," pungkasnya dikutip dari jawapos.com (src)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat