Putusan MK Terbaru, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Harus Ditaati Seluruh Lembaga Pendidikan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:43:56 WIB
SULUHRIAU– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua sekolah.
Baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMP.
Putusan ini lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Dengan putusan tersebut, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai berikut:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggarakannya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi hak atas pendidikan yang lebih inklusif dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Ubaid menambahkan bahwa keputusan tersebut mengakhiri ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini menjadi beban bagi banyak keluarga.
"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," tegasnya.
JPPI pun menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah konkret dan sistematis untuk memastikan implementasi efektif dari putusan ini.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta penyelenggara pendidikan dasar ke dalam sistem SPMB berbasis daring.
Tujuannya adalah memastikan transparansi, kesetaraan akses, serta implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar gratis juga mencakup sekolah swasta.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit dan dialokasikan secara tepat.
Prioritas utama perlu diarahkan pada operasional sekolah, kesejahteraan guru, serta fasilitas penunjang pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan Sekolah
Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan sanksi terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.
Setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa setelah putusan ini berlaku harus ditindak tegas.
4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah
Sosialisasi intensif harus dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan, masyarakat, serta orang tua murid, agar semua pihak memahami implikasi dari putusan MK ini.
"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tambah Ubaid.
"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," pungkasnya dikutip dari jawapos.com (src)
Komentar Anda :