Konflik, Ketua DPC Gerindra Marzuki Laporkan Raja Mustakim Suami Bupati Cen Sui Lan ke Polres Natuna
Senin, 26 Mei 2025 - 14:59:20 WIB
 |
| Marzuki, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna saat memperlihat laporan polisi di Polres Natuna, Senin, (26/5/2025). |
SULUHRIAU, Natuna- Konflik antara
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki dengan Raja Muatakim yang tak lain adalah suami Bupati Natuna Cen Sui Lan berujung laporan ke Polres Natuna, Senin, (26/5/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataan yang diduga disampaikan Mustakim dalam grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik beberapa waktu lalu.
Kedatangan Marzuki ke Mapolres Natuna pada Senin siang didampingi sejumlah pengurus DPC Gerindra, dua anggota DPRD Natuna Fraksi Gerindra yakni Dedi Yanto dan Dardani serta beberapa awak media.
Marzuki masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna selama kurang lebih dua jam. Usai proses pelaporan, ia keluar sambil membawa sebuah amplop berisi berkas laporan resmi yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Saya melaporkan ucapan Raja Mustakim karena dinilai mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun institusi partai. Ucapan tersebut disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti oleh banyak orang dan sangat berpotensi merusak reputasi,” ujar Marzuki kepada wartawan sambil memperlihat
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau.
Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menyebutkan, dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
“Pasal yang kami cantumkan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Awal mula konflik ini muncul ketika Marzuki menyoroti pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di media, karena prosesnya terkesan diam-diam serta tidak melibatkan Wakil Bupati, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Natuna.
"Kami sebagai partai pengusung harus tahu prosesnya. Wakil bupati adalah Ketua DPC kami,” ujar Marzuki di Mapolres Natuna, Senin.
Namun katanya Raja Mustakim mengomentari negatif diduganya dishare ke grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan-Jarmin pada Sabtu 24 Mei 2025, yang menurut Marzuki dirinya merasa dihina melaui komentar Mustakim di grup itu.
Namun, hingga berita ini dirilis, pihak Polres Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dari laporan tersebut. (zul, sr4)
Komentar Anda :