Korban Luka-luka dan Kehilangan Barang dan Uang Senilai Rp50 Juta, Dua Pelaku Jambret Diringkus
Minggu, 25 Mei 2025 - 17:04:25 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Dua pelaku jambret berinisial ZU (33) warga Desa Pasir Sialang dan TE (42) warga Desa Kumantan diringkus Satreskrim Polres Kampar, Sabtu (24/5/2025).
Korban dari pelaku jambret ini mengalami luka-luka dan mengalami kerugian senilai Rp50 juta.
Peristiwa penjambretan ini terjadi, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar dengan Korban bernama Depi Delpita (41) warga Kelurahan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J mengatakan, korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Ridan dan di TKP tiba-tiba dipepet oleh dua orang laki yang menggunakan sepeda Motor Honda Beat Warna hitam dan langsung menarik tas yang disandangnya, hingga menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka luka.
Diketahui bahwa isi dari tas korban yang di jambret tersebut ada Handphone Merek Oppo A77S, Gelang emas dengan berat 10 gram dan Uang sejumlah Rp1.500.000, korban langsung membuat laporan ke Mapolres.
Polisi setelah mendapat laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan dan diketahuilah kedua pelaku keberadaannya yang berada di Desa Ridan Permai.
Tim opsnal Satreskrim mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Hp merk Oppo. Dari keterangannya mendapatkan Hp tersebut dari Tika Ponsel dari tangan Ari. "Ari mengakuinya HP tersebut dijual oleh Abdi dan kawannya," ujar Kasat.
Pada malam itu polisi berhasil mengamankan Abdi di Lapangan Merdeka Bangkinang kota. "Saat diinterogasi Abdi mengaku HP tersebut dari pelaku TE dan langsung kita tangkap dan mengaku bahwa ia melakukan aksi jambret tersebut bersama ZU. Polisi lalu menangkap dan ZU.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku ZU dan TE merupakan pelaku utama. "Untuk barang bukti lainnya Emas 10 Gram kedua pelaku utama tidak koperatif dan tidak memberitahukan dimana dijualnya,"tambah AKP Gian.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :