Cegah Ilegal Logging, Polres Kampar Gelar Patroli di Desa Siabu Salo
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:39:40 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan patroli mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Selasa (13/5/2025) siang.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat bersama anggota Sat Reskrim Polres Kampar dan anggota Polsek Bangkinang Barat ini bertujuan untuk mencegah aktivitas pembalakan liar.
Tim patroli menyisir sejumlah sawmill di kedua desa tersebut. Hasilnya, pada saat patroli berlangsung, tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Semua sawmill yang diperiksa dalam keadaan tidak beroperasi, meskipun bangunannya masih berdiri.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas illegal logging, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan praktik illegal logging dan penebangan hutan secara ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan dengan memasang spanduk "Stop Ilegal Logging" dan "Stop Pebangan Hutan", serta menyertakan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,-.
"Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging agar kelestarian hutan di Kabupaten Kampar tetap terjaga," ujar Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat. (hpk)
Komentar Anda :