Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kejari Pelalawan Lidik Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp3,8 Miliar di Desa Sorek Satu
Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:36:45 WIB
Salah satu dampak pekerjaan SPAM di Dusun II Desa Alampanjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar. (Foto: istimewa)

SULUHRIAU, Pelalawan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek (kegiatan) perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684 itu dibiayai dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2021, namun diduga mengandung sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Selain meminta keterangan saksi, tim juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, Jumat (9/5/2025).

Dijelaskannya, pada Kamis (8/5/2025), tim melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi/perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), yang juga dihadiri para pihak terkait. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil kajian dari ahli tersebut.

"Setelah hasil ahli keluar, kami akan melakukan gelar perkara secara internal. Jika ditemukan unsur pidana, tahap selanjutnya akan kami tingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, kami juga akan ekspose perkara ini dengan Bidang Pidsus Kejati Riau," ujar Azrijal.

Dugaan kerugian keuangan negara muncul karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan.

Selain itu, ditemukan juga praktik mark up serta pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Ironisnya, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi.

Adapun pihak-pihak terkait dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara selaku kontraktor pelaksana dan CV. Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.

Dalam kesempatan itu, Azrijal menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut kasus ini secara tuntas.

"Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen Kejari Pelalawan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil," pungkas Azrijal. (src, hrc)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat