RS Madani Disegel, Wawako Markarius Marah dan Bakal Bawa ke Jalur Hukum
Rabu, 07 Mei 2025 - 18:44:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar turun langsung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang disegel sejumlah kontraktor, karena merasa pekerjaan yang mereka kerjakan belum dibayar yang diklaim nilai mencapai Rp54 miliar.
Tiba di lokasi, Markarius sedikit meradang dan langsung mencopot spanduk-spanduk yang ditempel kontraktor.
"Saya ke sini karena saya baca berita bahwa RS Madani disegel ruangannya. Tak begitu caranya, kalau menyelesaikan masalah bawa saja ke ranah hukum, bukan gitu caranya," tegas Markarius, Rabu (7/5/2025).
"Ini kan disegel ini fasilitas umum, fasilitas negara, ini rumah sakit, itu ruang terapi dikunci, tak boleh seperti ini. Datang baik baik, bilang masalahnya apa," segahnya lagi.
Markarius menyebut dengan cara kontraktor yang berbuat seperti itu, tidak mentutup kemungkinan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membawa ke ranah hukum.
"Langkah ke depan, kita laporkan, ini fasilitas negara, melayani orang sakit loh, tak boleh begini. Kalau mereka merasa dirugikan silahkan, kan kita arah jalur hukum. Tapi kalau betul mereka mengerjakan ada kontraknya, tunda bayar, pasti akan dibayar, tapi lihat dulu nanti," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin menegaskan, pekerjaan yang dipermasalahkan sebutnya tidak memiliki dasar administrasi berupa kontrak resmi.
“Sudah dicek, dan kami juga telah berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ternyata pekerjaan itu tidak ada kontraknya. Jadi bagaimana mungkin Pemko bisa membayar jika secara administratif saja tidak sah?” kata Zulhemi.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut diduga dilakukan secara pribadi oleh mantan Direktur RS Madani Arnaldo Eka Putra, yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penipuan proyek.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya
Disampaikan Ami, bila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.
Seperti diberitakan, Rabu pagi Sejumlah kontraktor yang mengklaim mengerjakan proyek pembangunan di RSD Madani Pekanbaru melakukan aksi menyegel sejumlah ruangan. (src)
Komentar Anda :