MK Tolak Gugatan Hasil PSU Siak, KPU Riau Tunggu Arahan KPU Pusat
Senin, 05 Mei 2025 - 13:10:13 WIB
SULUHRIAU, Siak- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Irving-Sugianto.
Putusan penolakan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin (5/5/2025).
"Ditolak," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto singkat, Senin hari ini.
Dengan putusan tersebut, KPU Riau masih menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil akhir PSU Pilkada Siak 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto melalaui keterangannya mengatakan, proses penetapan kemungkinan tidak akan memakan waktu lama.
“Setelah ada arahan, kami segera menjadwalkan penetapan perolehan suara. Biasanya tidak lebih dari tiga hari setelah putusan,” jelasnya.
Setelah òpenetapan hasil perolehan suara, KPU akan meneruskan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai dasar untuk pelantikan kepala daerah terpilih.
Proses pelantikan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Pemprov Riau yang akan menyampaikan ke Kemendagri,” ujar Nugroho.
Seperti diberitakan, pada PSU yang digelar 22 Maret 2025, pasangan Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Sementara pasangan Afni-Syamsurizal meraih 82.586 suara, disusul pasangan Alfedri-Husni dengan 82.292 suara. (src)
Komentar Anda :