Putusan Seri Perkara Banding: Babak Baru Sengketa Keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya
SULUHRIAU, Pekanbaru - Sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) antara Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang yang diwakilkan oleh Arianto dan Marlis, melawan kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, telah memasuki babak baru.
Sengketa yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melalui Putusan Nomor. 31/Pdt.G/2024/PN.Prp, menyatakan bahwa Anggota Koperasi yang berjumlah 303 orang memilik hak yang sama atas hasil pengelolaan sawit Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor. 329 tahun 2009 tertanggal 1 Juli 2009 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan Pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur, yang dalam SK tersebut turut mengakomodir Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang tersebut.
Kendati demikian, Putusan PN Pasir Pangaraian dalam perjalanannya dianggap tidak adil oleh kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, terbukti dengan diajukannya keberatan melalui Banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Tepat pada Rabu 30 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor. 51/PDT/2025/PT PBR, menyatakan bahwa keberatan/gugatan yang diajukan oleh Pembanding dalam hal ini kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koeprasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, tidak dapat diterima (Niet onvatkelijk verklaard).
Dengan demikian, berdasarkan Putusan Nomor. 51/PDT/2025/PT PBR tersebut, keberatan/gugatan yang dajukan oleh Pembanding yakni kelompok tani yang beranggotakan 200, oleh Pengadilan Tinggi Riau dinilai cacat formil.
Dalam kesempatan yang berbeda, Tim Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303, Fadhel Arjuna Adinda, S.H., M.H dan Dodo Wiradana Wiriatma, S.H,
” Lebih lanjut, Tim Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303 tersebut juga menyatakan, “kami selaku penasehat hukum kelompok tani sudah menyiapkan tindak lanjut atas putusan PT Riau tersebut.
Mengingat masih ada upaya hukum yang disediakan atas putusan tersebut. Selain itu, kami juga perlu menegaskan bahwa dengan Putusan NO (Niet onvatkelijk verklaard), sama sekali tidak menegaskan hak yang dimiliki oleh Kelompok Tani yang beranggotakan 200 orang atas pengelolaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja), karena selain tidak sama sekali terdapat dalam amar putusan PT Riau tersebut disatu sisi, di sisi lainnya putusan NO hanya mempertimbangkan aspek formil dan tidak masuk pada pokok perkara atas gugatan.
Tegasnya, kami selaku Penasehat Hukum Kelompok Tani yang beranggotakan 303 ingin menyatakan bahwa Putusan NO oleh PT Riau tersebut, tidak memenangkan atau mengalahkan para pihak dalam tingkatan banding ini. Melainkan, Putusan tersebut mengembalikan posisi para pihak pada keadaan semula” jelasnya
Sampai dengan informasi ini dirilis, Sengketa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) antara Kelompok Tani yang beranggotakan 303 orang yang diwakilkan oleh Arianto dan Marlis, melawan kelompok tani yang beranggotakan 200 orang yang di-backup oleh Pengurus Koperasi di bawah Ketua Koperasi Akhirman K.K, dkk, masih terus berlangsung karena masih terdapat upaya hukum lanjutan. (hpk)
/////
Polsek Tapung T
Ditelusuri Informasi Tambang Ilegal, Polsek Tapung Temukan Tambang Legal Milik PT Hamka Maju Karya
SULUHRIAU, Kampar - Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial TikTok tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Polsek Tapung Jumat (2/5/2025) turun ke lokasi.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman didampingi WakaPolsek AKP Ferry M Fadillah, dan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja, beserta anggota, langsung menuju lokasi yang tersebar di medsos.
Tim Polsek Tapung menuju Jl. Garuda Sakti KM 12/13 Jl. Cendana Dusun III RT 03 RW 06 Ds. Karya Indah Kec. Tapung Kabupaten Kampar, tempat yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal.
Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga lokasi yang diduga melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug).
Setelah melakukan pengecekan, dua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya.
Namun, di lokasi ketiga, tim menemukan dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug), seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online.
Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan UJ, selaku pengawas lapangan, yang menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh lokasi pertambangan bebatuan (tanah urug) milik PT. Hamka Maju Karya.
Dokumen perizinan tersebut meliputi:
- Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) PT. Hamka Maju Karya Nomor : 540 / DESDM. 04 / 677, tanggal 10 Oktober 2024, dengan lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor IZIN :14112300045860005, tanggal 16 Oktober 2024, dan nomor induk usaha 1411230004586.
- Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0060, tanggal 28 Februari 2025.
- Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : 540 / DESDM.04 / 349, tanggal 14 Maret 2025, tentang Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT. Hamka Maju Jaya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan menginstruksikan mereka untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Polsek Tapung juga akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. (hpk)
Komentar Anda :