Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Jalani Sidang Perdana, Eks Pj Wako Pekanbaru dan Dua Pejabat Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selasa, 29 April 2025 - 21:20:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru–Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat Pemko lainnya yakni, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Mereka didakwa jaksa menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktavianto, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Kepala Bagian Umum Novia Karmila disebut melakukan pemotongan dan permintaan uang dari berbagai pencairan kegiatan belanja Pemerintah Kota Pekanbaru sepanjang Mei hingga November 2024.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp8,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,9 miliar diserahkan langsung oleh Novia Karmila di rumah dinas Pj Wali Kota kepada Risnandar Mahiwa, bersumber dari pencairan Ganti Uang (GU).

Sementara itu, Indra Pomi menerima Rp2,4 miliar, juga dari Novia Karmila. Selain itu, Nugroho Adi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp895 juta dalam bentuk uang tunai dan barang mewah berupa tas bermerek Belly serta kemeja eksklusif, dengan total nilai gratifikasi lebih dari Rp906 juta. Gratifikasi tersebut diberikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Novia Karmila juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta, sedangkan Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar.

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan tanpa keberatan atau (eksepsi).

"Kami mengaku menerima uang. Dan menyesal," ujar ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU KPK berencana menghadirkan 67 orang saksi serta tiga orang saksi ahli dalam persidangan berikutnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat